Posted By: Dian Putri Rahardjo
Posted Date: 03-08-2016 08:37

by Serian Wijatno - detikNews

Jakarta - Menguak polemik mengenai reklamasi Pantai Utara Jakarta, kita terhenyak melihat kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada akhir bulan Juli ini. Hal ini merupakan terobosan besar dan menarik pada rangkaian persidangan tersebut karena sebagai orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (Pemprov DKI), beliau menjelaskan secara gamblang mengenai kebijakan yang seyogyanya sudah direstui oleh presiden dari 2 dekade lalu

Secara tuntas Ahok menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ia merujuk kepada Kepres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai landasan mewujudkan fungsi Pantai Utara Jakarta menjadi kawasan andalan melalui penataan dan pengembangan Pantai Utara Jakarta via reklamasi. Maka ia kemudian mengungkapkan prosedur terdahulu di mana Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta bekerjasama dengan PT Manggala Krida Yudha (MKY) pada 16 September 1997. Sebagai perusahaan swasta, PT MKY kemudian melakukan kontribusi sebagai imbalan atas hak membangun pulau. Preseden ini menunjukkan bahwa kerjasama pemerintah-swasta sebetulnya sudah menganut prinsip business to business yang teknisnya ditentukan presiden berdasarkan pertimbangan tim ahli.

Pada tahun 2014, Ahok melanjutkan pelaksanaan proyek reklamasi dengan mengundang sejumlah pengembang pemegang izin reklamasi, yakni PT. Muara Wisesa Samudra, PT. Jakarta Propertindo, PT. Taman Harapan Indah, dan PT. Jaladri Kartika Pakci, yang salah satunya mengagendakan kontribusi tambahan bagi mereka. Jadi, di sini kita dapat melihat bahwa lingkup gubernur tidak hanya menata ruangan, tetapi juga menata wilayah darat dan air. Tentunya wewenang ini dilandasi berdasarkan perjanjian dan wajib memberikan manfaat bagi rakyat. Peran pemerintah diposisikan sebagai regulator dan pengarah karena keterbatasan dana, sedangkan pihak swasta sebagai pemohon izin melaksanakan permintaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan kesepakatan.

Kontribusi tambahan perusahaan pengembang melalui proyek reklamasi tersebut nyatanya sudah dilaksanakan melalui pembangunan fisik seperti pembangunan 320 unit hunian di Rusunawa Daan Mogot, revitalisasi Dermaga Muara Angke, renovasi Rusunawa Marunda dan pembangunan Gedung Parkir di Mapolda Metro Jaya berdasarkan permintaan Pemprov DKI Jakarta. Bahkan Ahok secara mengapresiasi perusahaan tersebut karena mereka rela bekerja di awal dengan janji landasan hukum yang ada. Sinergi pemerintah-swasta saat ini yang terjadi di Jakarta merupakan momentum yang luar biasa dan tidak selayaknya diingkari oleh anasir non yuridis.

Terobosan tersebut dilakukan oleh Ahok saat ini berlandaskan asas diskresi sudah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan. Kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15% dari nilai NJOP juga sudah diungkapkan oleh Ahok melalui kajian teknis Biro Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta. Maka kiranya di sini persoalan angka telah diselesaikan secara terang benderang.

Publik kemudian dihebohkan dengan artikel dari media massa nasional memuat tindakan Rizal Ramli sebagai mantan Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Manusia pada akhir bulan Juli yang mengumumkan penghentian reklamasi pulau G. sebab pernyataan yang diucapkan ternyata bertentangan dengan fakta yang tertuang pada rapat. Tuty Kusumawati selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemprov DKI Jakarta secara spesifik juga menyoroti 5 isu dalam rapat yaitu mengenai pulau G, pipa gas bawah laut, instalasi pembangkit PLN, area labuh Pelabuhan Sunda Kelapa dan Nelayan, yang semuanya dijawab dengan lugas oleh Pemprov DKI Jakarta. Maka kejadian tersebut menimbulkan dampak multifaset.

Dari aspek tata negara seorang pejabat selayaknya mengumpulkan fakta dan data sebelum membuat pernyataan yang berdampak luas. Azas hukum tata negara yang sudah mengatur secara jelas mengenai hirarki keputusan sebagaimana adagium-adagium hukum lex superior derogat legi generali, andai kata pun, dinyatakan melanggar, maka presidenlah yang berwenang melakukan tindakan korektif.

Dari sudut ekonomi, pernyataan tersebut secara sepihak telah mengguncang dunia usaha Indonesia, terutama di bidang pengembang properti. Proses bisnis yang telah berjalan dan kajian puluhan tahun kemudian dihentikan seketika oleh rapat singkat sudah barang tentu menimbulkan ketakutan di kalangan pengusaha bahwa iklim investasi di Indonesia serba tidak pasti dan tidak tentu. Bukan tidak mungkin pernyataan ini berimbas kepada promosi pemerintah untuk menarik investasi kembali ke dalam negeri.

Segala regulasi atau kebijakan yang jelas seharusnya didukung penuh oleh semua lapisan dan tentu dengan pengawasan yang objektif. Kesamaan visi menjadi hal penting dalam permasalahan reklamasi ini, sehingga tidak adanya dasar aturan yang tumpang tindih, kebijakan yang spontan dan menimbulkan perdebatan yang tidak pernah usai sehingga membuat masyarakat menjadi bingung dan resah, khususnya pro dan kontra terhadap dampak lingkungan, sosial dan ekonomi.

Indonesia, terutama Jakarta saat ini membutuhkan pembangunan fisik yaitu rumah pompa, jalan inspeksi, bendungan dan waduk. Di sisi lain proyek infrastruktur seperti MRT dan LRT juga berjalan secara paralel. Semua ini akan sulit berjalan tanpa jaminan hukum dari pemerintah, sebab bisnis adalah risiko. Penulis berpendapat bahwa negara ini memerlukan pengambil keputusan yang bersedia mengambil risiko terukur demi rakyat. Kiprah Ahok sudah menjadi pelopor dan mendapatkan dukungan dari rakyat luas. Tinggal perhatian dari pemerintah akan memuluskan langkah beliau membangun Jakarta. Akankah hal ini terjadi? Mari kita lihat.

*) Dr. Serian Wijatno, SE, MM, MH adalah Doktor Ilmu Hukum dan Praktisi Pendidikan Tinggi
(nwk/nwk


http://news.detik.com/kolom/3267358/mendorong-reklamasi-pantai-utara-jakarta-sebagai-kebijakan-berkelanjutan


Related Story:

Corporate News

logo Wednesday, 01-11-2023: Agung Podomoro hadir dengan penawaran spesial di program: KPR/KPA Hub: 'Mudah dengan Easy Pay!' Sekarang Anda bisa mewujudkan impian memiliki properti dengan nilai investasi tinggi, dengan promo eksklusif dari Agung Podomoro bersama banyak pilihan bank favorit seperti bunga rendah ...
logo Thursday, 19-10-2023: Podomoro University membuka Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2023-2024 dalam Program Kelas Khusus Karyawan "Executive Leap Program"Bagi Bapak/Ibu atau teman yang belum bekerja atau sudah bekerja dan ingin lanjut kuliah, silahkan join kelas Executive Leap Program di Podomoro University yang dilakukan ...

Reserved (Public)

logo Friday, 06-04-2018: To celebrate THE INDONESIA INTERNATIONAL VEGAN FESTIVAL & FORUM 2018 Come & Join! BLOOD DONATION 13 – 15 April 2018 We welcome the contribution of as many NOBLE PEOPLE as possible. Encourage BLOOD ...

Reserved (Public)

logo Tuesday, 27-08-2019: