INTEGRASI PENINGKATAN PEMAHAMAN, EFEKTIFITAS PENGAWASAN PRODUK ANEKA INDUSTRI DAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Bea Cukai dan Polri menggelar acara sosialisasi soal perlindungan konsumen dan peredaran barang. Hal ini juga sebagai sarana untuk menjelaskan soal adanya isu sweeping aparat penegak hukum terhadap barang-barang tak ber-SNI yang membuat para pedagang resah.
Acara ini dikemas dalam seminar yang "Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindugan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan" yang dihadiri oleh lebih dari 500 pedagang. Lokasinya di Lindeteves Trade Center (LTC Glodok) di ruang serbaguna lt. 1 Jalan Hayam Wuruk No. 127, Jakarta 11180.
Dihadirioleh (darikirikekanan):
Pengawas P3SRS LTC Glodok : Alex Suharly
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat : Sakli Anggoro
Dirjen Bea danCukai : HeruPambudi SE, LL.M
Anggota DPR RI Komisi 11 : MaruararSirait
DirjenStandarisasidanPerlindunganKonsumenKemendag : H. Widodo SH
Anggota DPR RI : Charles Honoris
DirkrimsusPolda : Kombes Pol. Drs.Mujiyono SH, Mhum
KasubditDitipidterBareskrimPolri: AKBP Sandy Nugroho